Ditetapkan Tersangka, Mantan Dirops PD Parkir Makassar akan Diperiksa Lagi

Kantor Kejati Sulsel - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan akan kembali memeriksa mantan Direktur Umum dan Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya berinisial RM.

RM akan kembali dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran parkir tahun 2008 hingga 2017 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan pihaknya akan kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap RM dalam kapasitas sebagai tersangka.

Salahuddin - (foto by Ariani)

“Sudah berkali-kali diperiksa penyidik tapi dalam kapasitas selaku saksi. Tentunya agenda ke depan adalah menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Salahuddin, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, RM sempat menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sulsel dalam kapasitas sebagai saksi bersama dengan 22 saksi lainnya oleh penyidik pada tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.

RM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu, sehingga dari hasil gelar perkara itu pun RM dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PD Parkir Makassar Raya.