Kapusdal LH Puji Kebijakan Pemilahan Sampah Makassar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar  – Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai memberlakukan sistem pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026 mendapat pujian Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Kapusdal LH) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (SUMA), Azri Rasul. 

Langkah tersebut dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Azri mengatakan, kebijakan yang mengharuskan hanya sampah residu dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan konsep yang tepat untuk mendukung penerapan sistem sanitary landfill. Menurutnya, metode tersebut hanya dapat berjalan optimal apabila sampah telah dipilah sejak dari sumbernya.

“Program ini sangat baik dan patut didukung. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya. Bentuk tanggung jawab itu dimulai dari mengurangi timbulan sampah dan memilahnya sejak dari rumah,” ujar Azri, Selasa (4/8).

Ia menjelaskan, pengurangan sampah perlu dilakukan melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sementara itu, sampah yang telah dihasilkan harus dipisahkan menjadi kategori organik, anorganik, dan residu agar material yang masih memiliki nilai guna tidak berakhir di TPA.

Makassar telah memiliki modal penting untuk mendukung kebijakan tersebut melalui keberadaan bank sampah unit yang tersebar di berbagai wilayah. Sampah anorganik yang telah dipilah ditampung di bank sampah sebagai bahan baku industri daur ulang sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Plastik, kertas, kardus, kaleng, semuanya memiliki industri yang siap memanfaatkannya kembali. Jadi masyarakat tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil pemilahan sampah,” katanya.

Selain sampah anorganik, limbah organik juga dinilai memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk yang bermanfaat. Azri mencontohkan pengembangan budidaya maggot di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, yang mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan pakan ternak bernilai ekonomis.

Ia menilai, apabila masyarakat konsisten melakukan pemilahan sampah, maka jumlah sampah yang masuk ke TPA akan berkurang secara signifikan. 

Dampaknya bukan hanya memperpanjang usia operasional TPA, tetapi juga menekan pencemaran lingkungan dan mengurangi emisi gas metana

Azri bahkan menyebut kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar sebagai salah satu langkah paling progresif di antara kota-kota metropolitan di Indonesia.

“Makassar merupakan salah satu kota metropolitan yang memiliki pemikiran maju dalam menata pengelolaan sampah. Kami juga melihat pemerintah telah aktif melakukan edukasi hingga ke tingkat kelurahan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah,” ungkapnya.

Meski demikian, Azri mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor utama agar sistem pemilahan sampah dapat berjalan efektif.

Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi secara berkelanjutan, penyediaan fasilitas pendukung seperti bank sampah dan armada pengangkut, serta penerapan penghargaan bagi warga yang patuh dan sanksi bagi pelanggar. Dengan langkah tersebut, budaya memilah sampah diharapkan dapat tumbuh dan menjadi kebiasaan masyarakat dalam mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.