Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Umrah Usai Jadi Tersangka

Jampidsus Febri Ardiansyah - (ist)

CELEBESMEDIAMID, Makassar — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait rumor yang beredar di media sosial mengenai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. 

Kejagung membantah kabar yang menyebutkan bahwa FA pergi beribadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak berdasar. Ia memastikan bahwa ruang gerak FA sudah dibatasi sejak awal oleh tim penyidik.

“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/8)

Anang juga menambahkan bahwa posisi FA saat ini dipastikan aman di dalam negeri dan terus berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang. Selain itu, FA dinilai bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum ini.

“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, jagat maya sempat dihebohkan oleh sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa FA langsung terbang ke Tanah Suci tak lama setelah mengundurkan diri dan resmi menyandang status tersangka. Narasi yang beredar menyebutkan momen keberangkatan tersebut terjadi sesaat sebelum pihak imigrasi menerbitkan surat pencegahan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan nyatanya telah bergerak cepat memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap FA.

Langkah pencegahan ini tidak hanya menyasar FA. Pihak imigrasi juga resmi mencekal DR atau Don Ritto, tersangka lain yang terseret dalam pusaran kasus yang sama.

Tindakan tegas ini diambil setelah adanya permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, masa pencegahan ke luar negeri untuk FA dan DR ini akan berjalan selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara besar sekaligus, yakni tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penetapan status hukum ini merupakan buah dari investigasi gabungan berskala besar yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga klaster kasus kakap yang tengah diusut tersebut meliputi:

  • Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara.
  • Dugaan korupsi pada PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode rentang tahun 2020–2025.
  • Dugaan kasus pencucian uang terkait skema penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI

Sumber: Antara