Resmob Polda Sulsel Ungkap Penggelapan 47 Ton Pupuk Bersubsidi

Personel Resmob Polda Sulsel saat menggerebek penggelapan puluhan ton pupuk bersubsidi di wilayah Pergudangan Garuda - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Unit Resmob Polda Sulsel mengungkap penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi di wilayah Pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Biringkanaya.

"Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton," ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi di Makassar, Senin (18/3).

Tiga tersangka masing-masing berinisial R (32) pelaku utama, MR (25) supir truk dan S (19) karnet mobil truk. Sedangkan satu lainnya yang juga diduga ikut serta W (16) masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.

"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan. Tindak lanjutnya, sampai saat ini tiga orang itu sudah ditahan Mapolda Sulsel, di rutan Tahti, sementara menjalani masa tahanan," paparnya menegaskan.

Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku utama R yakni pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan S dikenakan pasal 55 yakni turut serta melakukan perbuatan pelanggaran pidana

Sedangkan barang bukti disita petugas yakni satu unit mobil tongkang isuzu enam roda bermuatan enam ton pupuk. Satu unit mobil tongkang canter enam roda dengan bermuatan enam ton pupuk. Satu unit truk bak terbuka enam roda dengan muatan empat ton pupuk dan satu unit truk tongkang dyna 10 roda bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.

Dari pengakuan dua pelaku MR dan S menyebut yang dimuat di truk tongkang 10 roda bermuatan pupuk subsidi merek Phonska akan dibawa ke gudang penyimpanan PT Petro Kopindo Cipta Selaras di lokasi pergudangan Parangloe, Jalan Tallasa City Makassar.

Namun belakangan, kedua pelaku supir dan karnet ini menyalahgunakan amanah dan wewenangnya tersebut malah membawa pupuk bersubsidi itu ke gudang lain Jalan Lantebung untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Otak dari penggelapan itu akhirnya terungkap diketahui R alias Daeng Tawang yang sebelumnya menghubungi R untuk dicarikan pupuk karena sudah mendapatkan konsumen langsung yang ingin membeli pupuk tersebut.