Resmob Polda Sulsel Gagalkan 8 Warga Gowa Jadi TKI Ilegal

Polisi mencegat mobil yang memuat warga Gowa yang bakal dijadikan TKI ilegal - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil meringkus tiga pelaku perdagangan manusia. Mereka berinisial PS (42), MY (42), dan NER (22).

Ketiganya diamankan di Jalan Naja Dg Nai, Kelurahan Rapokalling, Kecataman Tallo, Kota Makassar.

Para pelaku ini diduga akan mengirim 8 orang asal Kabupten Gowa sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal tujuan Malaysia.

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, pengungkapan itu berlangsung Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Ketiga pelaku tersebut merekrut 8 orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," ujar Kompol Dharma, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Dharma menuturkan kedelapan korban tersebut masing-masing berinisial NRM (28), MTG (24), NRM (19), S (40), HSR (18), SLN (21), KML (21), dan SPI (23).

"Rata-rata korban di daerah asalnya berprofesi sebagi petani dan IRT, tapi ada juga belum punya pekerjaan," ujarnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku dan korban, ia mengaku menyita barang bukti berupa 6 paspor serta 2 mobil yang rencananya akan mengarah ke bandara.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Selain itu Dharma mengungkapkan, MY dan NER mengaku mereka bertugas merekrut pekerja yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan mematok tarif jutaan rupiah kepada korbannya.

"MY mematok tarif sebesar Rp 9 juta per kepala untuk orang dewasa dan Rp 3 juta untuk anak," terangnya.

Darma menyebut nantinya uang tersebut digunakan MY untuk adaministrasi berupa pembuatan paspor dan bekerja sama dengan PS yang bertugas untuk memfasilitasi para TKI agar diterima bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia.

MY dan PS mengaku sebagai mandor di perusahaan kelapa sawit di Negara Malaysia dan setiap satu bulan sekali pulang ke Indonesia.

Jika tak digagalkan 8 korban ini akan dikirim dengan rute Bandara Sultan Hasanuddin ke Kota Pontianak, selanjutnya lewat jalur darat masuk ke perbatasan Negara Malaysia.

"Delapan korban diduga akan dipekerjakan sebagai buruh kelapa sawit di negari Jiran," tandasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit 4 Dit Krimum untuk Penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Darsil Yahya