Eksekutor Najamuddin Sewang Ungkap Asal Senpi yang Dipakainya

Chaerul Akmal jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/10/2022) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/10/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine menghadirkan 3 terdakwa yakni Chaerul Akmal, M Asri, dan Sulaiman. Sementara otak pelaku pembunuhan yakni Mantan Kasatpol PP Makassar tidak hadir dalam sidang dengan alasan tengah dirawat di rumah sakit.

Dalam sidang kali ini, Chaerul Akmal mengungkapkan senjata yang digunakan untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang disiapkan oleh Sulaiman.

"Untuk mengeksekusi atau membunuh korban kan membutuhkan senjata yang menyediakan senjata revolver ini siapa?," tanya Hakim Ketua  Johnicol Richard Frans Sine kepada Chaerul Akmal.

"Siap Sulaiman yang mulia," jawab Chaerul Akmal.

Pelurunya? tanya Hakim Ketua lagi.

"Sulaiman yang mulia," jawab Chaerul Akmal.

Tak hanya itu, Chaerul juga mengungkapkan peran Asri dalam kasus pembunuhan ini bertugas memberikan informasi terkait sosok dan keseharian Najamuddin.

Mulai rute yang dilalui Najamuddin saat berangkat bekerja dan lokasi Najamuddin bertugas serta memperlihatkan foto pegawai Dishub Makassar itu.

"Kalau dia (Asri) kasi tunjuk kalau Najamuddin pengaturannya kalau pagi di sini, sore di sini, dia bilang pagi di CPI," benernya.

Saat Hakim Ketua menanyakan siapa yang menentukan hari pelaksanaan eksekusinya. Chaerul  mengatakan tidak ada yang menentukan. Cuman ia desak oleh Asri agar segera mengeksekusi Najamuddin secepat mungkin setelah ia menerima uang muka sebesar Rp20 juta.

"Itu tidak ditentukan yang mulai. Jadi pada saat itu sudah ada DP-nya Rp20juta Asri bilang cepat-cepat mi eksekusi. Saya bilang kenapa, terus dia bilang ini boska (Iqbal Asnan) suruh eksekusi secepatnya," kata Chaerul Akmal.

Diketahui, Chaerul Akmal berperan sebagai eksekutor, Sulaiman sebagai pemilik senpi sedangkan Asri bertugas sebagai juru bayar semua hal yang menyangkut untuk pembunuhan sekaligus pelaku santet yang dilakukan dirumah Najamuddin Sewang.

Laporan: Darsil Yahya