Tidak Ikut Migrasi Digital, Izin Lembaga Penyiaran akan Dicabut

Sub Koordinator LPS dan LPA Televisi Ditjen PPI Kominfo, Mesania Mimaisa Sebayang - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sub Koordinator LPS dan LPA Televisi Ditjen PPI Kominfo, Mesania Mimaisa Sebayang mengungkapkan semua lembaga penyiaran wajib beralih dari TV analog ke digital paling lambat 2 November 2022, mendatang.

"Iya betul wajib beralih dari TV analog ke digital," katanya kepada CELEBESMEDIA.ID saat bertandang ke kantor Celebes TV di Menara Bosowa Lantai 15, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (23/8/2022).

Mesania mengaku hal itu karena Undangan-Undang Cipta kerja  mengamanatkan padapasal 72 angka 8. Dalam Undang-undang Cipta Kerja tercantum batas akhir ASO.

"Paling lambat adalah 2 November 2022," sebutnya.

Lembaga penyiaran yang tidak ingin mengikuti migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital (Analog Switch Off/ASO), kata Mesania merupakan hak dan pilihan bagi lembaga penyiaran . Namun izin siarannya akan dicabut sebab sesuai jadwal lewat dari 2 November semua siaran akan beralih ke digital, sehingga tidak ada lagi siaran analog.

"Jika dia tidak mau mengajukan permohonan digital dengan kata lain berarti dia tidak ingin melanjutkan penyelenggaraan penyiaran otomatis izinnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak ada lagi sistem penyiaran secara analog,” katanya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya, pemerintah memastikan akan mematikan siaran TV analog di sejumlah wilayah dengan tiga tahapan.

"Kenapa dibikin 3 tahapan mulai 30 April, 25 Agustus dan 2 November 2022 karena wilayah layanan di Indonesia ini cukup banyak dan jumlah lembaga penyiaran juga cukup besar yakni hampir 700 maka dibuat bertahap," tutupnya.

Laporan : Darsil Yahya