Pedagang Pasar Pa'baeng-baeng Minta Direlokasi ke Tempat Ramai

undefined

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penertiban membayangi pedagang di Jalan Inspeksi Kanal area Pasar Pa'baeng-baeng, Makassar, Sulawesi Selatan. Aparat Kelurahan setempat telah mengedarkan pesan penertiban.

Surat edaran tersebut bernomor 400/44/KPB/VI/2025 tertanggal Rabu (25/6) perihal Teguran I, yang ditandatangani Lurah Pa'baeng-baeng, Nugroho Adi Putra.

Teguran diedarkan berdasarkan Surat Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Pompengan bernomor UM.01.02-Au/704 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Bangunan Pada Inspeksi Kanal Kota Makassar.

Pedagang tampak bersitegang dengan petugas kelurahan usai menerima surat edaran.

Awal Juni lalu, Walikota Munafri Arifuddin mengunjungi Pasar Pa'baeng-baeng melihat langsung kesemrawutan di sekitaran pasar. Terutama pedagang dan parkiran kendaraan yang menggunakan badan jalan. 

Daeng Kenang, warga yang mengaku telah berjualan sayur-mayur di bantaran kanal sejak tahun 2000-an setuju saja penertiban dan relokasi, namun ia meminta dipindahkan ke tempat yang layak dan tak sepi pembeli.

“Setuju saja. Tapi sepatutnya pihak PD Pasar menyediakan tempat yang layak. Jangan asal kasih surat edaran terus tempatnya tidak ada. Kami di relokasi ke sebelah (gedung pasar) yang tidak ada pembeli, tidak bisa masuk kendaraan, pembelinya lewat mana kan,“ ungkap Dg Kenang kepada CELEBESMEDIA.ID di lokasi, Kamis (26/6).

“Sedangkan kita punya cicilan bank, cicilan yang lain-lain. Belum lagi kita punya anak satu yang butuh biaya besar untuk kuliah,“ tambahnya.

Kepala Urusan Administrasi Pasar Pa'baeng-baeng, Ayu, menyebutkan upaya penertiban dan relokasi untuk mengurangi kesemrawutan di bantaran kanal sekaligus mengurangi kemacetan.

Saat ini PD Pasar memang baru menyediakan tempat relokasi untuk pedagang ikan, sementara tempat relokasi pedagang sayur-mayur seperti Dg. Kenang masih dalam tahap proses.

“Untuk penjual ikan masih ada tempatnya (di gedung pasar) yang kosong, kemungkinan kita masukkan di situ. Tapi untuk penjual sayuran rata-rata sudah penuh, memang ada kosong tempat tapi di tengah sini tidak mungkin bersatu dengan penjual pakaian, jadi mungkin nanti dicarikan tempat,“ kata Ayu.

Salah satu opsi yang disediakan PD Pasar yakni wilayah timur Pasar Pa'baeng-baeng, “Kan ada juga Pa'baeng-baeng di sebelah timur. Ya nanti kita lihat bagaimana, siapa tahu bisa ditempatkan di sebelah,“ jelas Ayu.

Di Pasar ini, ada sebanyak 388 total kios. Hanya 204 kios yang terisi, selebihnya kosong. Ada juga 208 lods darurat dan kanopi. Sebanyak 140 terisi dan 68 tidak terisi.

Adapun kios di luar gedung pasar berjumlah 125. Itu pun hanya 64 terisi dan 61 lainnya lowong, termasuk area bantaran kanal.

Beberapa perbedaan signifikan yakni kios di area gedung pasar berpetak-petak dan dibagi berdasarkan sayur-mayur, daging, ayam, ikan, hingga pakaian dan kelontong. Pedagang menyewa tempat dengan biaya sebesar Rp250 ribu per tahun dan retribusi per hari Rp9 ribu per hari.

Sementara di area kanal misalnya, tidak ada biaya sewa yang diterapkan dengan biaya retribusi yang relatif murah yakni Rp5 ribu per hari.

Tanda larangan pemanfaatan dan pembuangan sampah memang terpasang di area bantaran kanal oleh Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Pompengan.

Kendati demikian, sederet lapak liar pedagang berjualan di bantaran kanal tempat tanda larangan terpasang, sampah di area belakang pasar, juga air menggenang dan berbau busuk sehingga makin semrawut.