Identitas 29 Tersangka Kerusuhan di Makassar, Ada Pelajar dan Mahasiswa

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Aparat kepolisian mengamankan 29 orang tersangka pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Gedung DPRD Kota Makassar buntut kericuhan unjuk rasa yang menelan empat korban jiwa pada Jumat (29/8) malam. Tersangka masing-masing berperan melakukan pembakaran, penghasutan hingga penampungan barang hasil curian.
“Pengrusakan Kantor DPRD Provinsi Sulsel ditangani oleh Ditkrimum ini mengamankan 14 orang, yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau dibawah umur,“ ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, Kamis (4/8).
“Kemudian Polrestabes mengamankan atau menangani kasus, jumlah tersangka ada 15. Sepuluh dewasa dan 5 anak-anak atau di bawah umur,“ jelasnya.
Umumnya tersangka merupakan mahasiswa, buruh, dan pelajar. Mereka berasal dari berbagai lokasi, untuk DPRD Sulsel tersangka berasal mulai dari Makassar, Gowa, Toraja Utara, NTT, hingga Palu Barat. Kemudian DPRD Makassar tersangka berasal dari Makassar, Gowa, hingga Bone.
Aparat kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya untuk DPRD Sulsel yakni satu buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian; satu buah batu gunung berukuran besar; tiga buah batu berukuran sedang; satu buah bambu; satu buah besi panjang; satu buah besi pendek; satu buah balok; satu buah sekop; satu buah HP merk Samsung J7; satu buah HP merk Vivo 1904; satu buah flashdisk merk bintang berisi rekaman kejadian di Kantor DPRD Sulsle.
Kemudian barang bukti untuk DPRD Makassar yakni satu unit sepeda motor merk aerox; satu buah kursi kerja; satu unit kipas exhaust; satu buah kulkas merk sharp; dan satu unit mobil bersama BB hasil curian.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan DPRD Sulsel. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, dan Pasal 406 tentang perusakan.
Adapun identitas para tersangka yang diamankan, di antaranya:
- RN (19), buruh harian lepas, warga Kota Makassar
- RHM (22), petugas kebersihan, warga Kota Makassar
- MIS (17), pelajar, warga Makassar — juga dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak
- RND (21), buruh bangunan, alamat Faisal 17, Makassar
- MR (20), mahasiswa, asal Kabupaten Gowa
- AFJ (23), tidak bekerja, warga Toraja Utara
- SNK (22), mahasiswa, asal NTT
- AFR (20), pelajar/mahasiswa, asal Takalar
- MRD (18), tidak bekerja, warga Makassar
- MRZ (20), mahasiswa, asal Gowa
- MHS (21), mahasiswa, asal Palu Barat, Sulawesi Tengah
- AMM (22), mahasiswa, warga Makassar
- MAR (21) dan AY (23), keduanya mahasiswa dari Kota Makassar
Mereka dikenakan kombinasi pasal-pasal KUHP seperti Pasal 64, 55, dan 56, yang berkaitan dengan peran serta dalam tindak pidana secara bersama-sama.
Sementara itu, aparat juga menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus terpisah yang terjadi di sekitar gedung DPRD Kota Makassar. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal seperti Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa di antaranya adalah:
- MYR (31), buruh bangunan, warga Makassar
- AG (30), buruh harian, warga Makassar
- GSL (18), mahasiswa, warga Makassar
- MAP (20), petugas kebersihan, warga Makassar
- ASW (18), tidak bekerja, warga Makassar
- MS (23), tukang parkir, warga Gowa
- FTR (16) dan MAF (16), pelajar asal Gowa
- RMT (19), penambang, warga Gowa
- ZM (22), mahasiswa asal Bone — dijerat Pasal 160 KUHP dan UU ITE
- MI (22), buruh, warga Makassar — dijerat Pasal 187 dan 160 KUHP
- FDL (18), pelajar, warga Makassar
- MAY (15), IA (16), dan MNF (17), seluruhnya pelajar warga Kota Makassar, dijerat Pasal 170 KUHP
Laporan: Rifki