Tarif Ojol Naik, Batas Minimum di Sulsel Rp10.500 sampai Rp13.000

Ilustrasi - (foto by Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tarif ojek online (ojol) resmi dinaikkan sejak Minggu (11/9/2022). 

Ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif  menjelaskan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulsel Senin pagi sudah ditetapkan batas minimum dan batas bawah serta atas semua aplikatir ojol di Sulsel.

"Alhamdulillah tadi kami sudah melakukan rapat di DPRD Sulsel bersama perwakilan Gojek, Grab, Maxim, perwakilan kurir Shoppe food. Ada Dishub, Polda dan YLKI," kata Syahar. 

"Alhamdulillah mereka setuju dengan batas bawah dan atas serta minimal. Kalau batas minimal di Sulsel itu Rp10.500 sampainRp13.000, batas bawah Rp2.100, batas atas Rp2600. Dan ini langsung ditindak lanjuti pihak manajemen," lanjutnya. 

Syahar, sapaan akrabnya juga meminta agar aplikator ojek online harus lebih mengoptimalkan pelayanan.

"Pasti memiliki dampak ke masyarakat. Namun salah satu yang saya tekankan yaitu pelayanan kepada masyarakat harus bagus. Kenyamanan untuk pelanggan diutamakan. Kemudian memaksimal keamanan juga," jelasnya dalam Blak-blakan Seru, Senin sore (12/9/2022). 

Pemerintah menetapkan kenaikan tarif dibagi dalam 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali dengan batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek, batas atas naik Rp2.250 menjadi 2.550, dan batas atas Rp2.650 menjadi Rp 2.800.

Sementara zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua, batas bawah Rp2.100 menjadi Rp 2.300 dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750.