Nantikan Ulasan Kenaikan Tarif Ojol di Blak-blakan Seru

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tarif ojek online (ojol)  resmi dinaikkan sejak Minggu (11/9/2022). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator. 

Penetapan kenaikan tarif ini sebagai dampak dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal 3 September lalu. 

Pedoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali dengan batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. Batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Kemudian, tarif ojol zona II Jabodetabek, batas atas naik Rp2.250 menjadi 2.550, dan batas atas Rp2.650 menjadi Rp 2.800.

Sementara zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua, batas bawah Rp2.100 menjadi Rp 2.300 dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Seperti apa tanggapan DPRD Sulsel menyikapi kenaikan tarif ojol ini? Nantikan ulasannya di Blak-blakan Seru "Kenaikan Tarif Ojol", yang akan menghadirkan Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, Senin (12/9/2022) pukul 17.00 Wita