6.004 Ketua RT/RW Makassar Terima BPJS Ketenagakerjaan & BSU

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua RT/RW di Makassar mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan dan kesejahteraan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa Pemkot kini memprioritaskan jaminan ketenagakerjaan untuk semua unsur kerja dalam pemerintahan, termasuk RT/RW.
“Memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu sudah menjadi kewajiban kami sebagai pemberi kerja atau pemerintah. Ketua RT/RW meskipun bukan ASN, tetap menjadi bagian penting dari struktur sosial pemerintahan kita,” ujar Nielma, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (30/7).
Seluruh Penjabat Sementara (Pjs) RT/RW yang sudah menerima SK resmi dari Pemkot kini otomatis terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang preminya telah termasuk dalam honorarium bulanan.
Program ini memberikan jaminan finansial jika terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan atau kematian. Kebijakan ini juga tetap akan berlaku bagi Ketua RT/RW defenitif yang terpilih nanti. Data kepesertaan akan diperbarui secara otomatis jika terjadi pergantian pejabat.
“Nantinya jika ada pemilihan dan Ketua RT/RW yang baru ditetapkan, maka secara otomatis data akan diperbarui. Penerima lama akan dinonaktifkan dari program dan digantikan oleh pejabat baru,” lanjutnya.
Selain itu di tahun 2025 ini, sebanyak 6.004 Ketua RT/RW juga menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli.
“Kalau program BSU dari pusat berlanjut di tahun berikutnya, insyaallah Ketua RT/RW tetap akan menjadi bagian dari penerima manfaat,” ujar Nielma.
Pemerintah berharap, dengan peningkatan kesejahteraan ini, RT/RW makin optimal dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan.
“RT/RW itu ujung tombak komunikasi antara pemerintah dan warga. Kalau mereka sejahtera dan terlindungi, otomatis mereka akan bekerja lebih maksimal,” tegasnya.
Diketahui, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) sebelumnya telah membekukan jabatan seluruh ketua RT/RW di Kota Makassar usai masa bakti mereka berakhir. Jabatan itu kini diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditugaskan untuk mempersiapkan pemilihan langsung.
Pendaftaran menjadi Ketua RT/RW dibuka bagi siapa saja, baik PNS maupun PPPK boleh mencalonkan sebagai Ketua RT/RW.
Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi bagi ASN, TNI, dan Polri untuk aktif di struktur pemerintahan tingkat bawah.