Dongkrak Nilai Tambah Minerba Lewat Hilirisasi Pertambangan

Mohammad Khaidir Noor, Pengamat Pertambangan Unibos - foto by Mardianto

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kebijakan hilirisasi pertambangan yang kini terus dimaksimalkan oleh pemerintah pusat disambut baik. Kebijakan itu disebut dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulsel Andi Ilham Samanlangi menyebut, program hilirisasi industri memiliki tujuan meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri ditengah harga komoditas yang kian menanjak.

“Jadi konsep peningkatan nilai tambah itu, dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 0tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Esensi dari regulasi itu, tentu peningkatan nilai tambah daripada industry-industri tambang kita,” kata Ilham saat bertandang ke Menara Bosowa, Selasa (02/05/2023).

Ilham lantas menyambut baik kebijakan itu. Hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba) dikatakan sebagai kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.

Selain peningkatan nilai tambah, konsep hilirisasi kata Ilham dinilai bisa meningkatkan industri sektor pertambangan. Dengan demikian, bisa menghasilkan multi efek bagi dalam negeri terutama pembukaan lapangan kerja baru.

“Selama ini memang hasil tambang kita itu kita jual dalam bentuk raw material, jadi bahan baku kita kirim sehingga diluar bahan baku diolah menjadi barang jadi,” tambahnya.

Sementara pengamat pertambangan Universitas Bosowa (Unibos) Mohammad Khaidir Noor menilai, ditutupnya keran keran ekspor bahan mentah Raw Material minerba memiliki andil dalam tumbuhnya kinerja ekspor nasional.

“Kebijakan dari presiden Jokowi, bahwa hilirisasi ini adalah bentuk daripada memberdayakan kemampuan kita sendiri,” jelasnya.

Khaidir menyebut hilirisasi pertambangan tidak hanya mendorong kinerja ekspor, tapi juga mampu memperkuat posisi dan meningkatkan nilai tawar Indonesia di pasar global.

“Dengan demikian, bagaimana kita mengolah dulu (bahan mentah) itu, misalnya seperti nikel, sebagai sebuah mineral, itu tidak hanya biji nikel saja yang kita ini, pada saat prosesnya itu ada banyak mineral turunan lain yang bisa lebih menghasilkan lagi,” paparnya.

Karenanya, jika merujuk pada kajian akademis, program hilirisasi kata Khaidiri menjadi sebuah keharusan untuk seluruh industri dalam meningkatkan nilai tambah produk.

Program itu diyakini dapat memacu aliran investasi dalam jumlah besar pada industri hilir mineral di Indonesia.

Kebijakan hilirisasi ini harus direspon dengan industri-industri hilirnya. Industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah di hilirisasi.

“Kami di Teknik Pertambangan Unibos tentu menyambut baik kebijkan ini. Kami secara akademis, ikut melakukan kajian-kajian akademis dan hasilnya ternyata memang ini sangat bagus bagi penerimaan (pendapatan) negara,” tandasnya.

Secara legal, penerapan hilirisasi industri bahan tambang mineral telah diatur oleh UU Nomo 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Laporan : Mardianto Lahamid