Eksekutor Pegawai Dishub Divonis 20 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Jumat (6/1/2023) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal, eksekutor penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, Jumat (6/1/2023).

Sementara, Sulaiman yang diadili sebagai fasilitator senjata divonis 18 tahun penjara. 

Selama persidangan, terdakwa Chaerul Akmal yang mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam hanya tertunduk sambil sesekali mengusap wajahnya. 

Kedua terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang. Mereka mengikuti persidangan dari Rutan Makassar secara virtual.

Terdakwa Chaerul Akmal dan Sulaiman merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulsel. Keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Frans Sine mengatakan kedua terdakwa melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Chaerul Akmal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," ucap Johnicol Richard Frans Sine dalam amar putusannya.

"Saudara Sulaiman alias Sule telah terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.  Menjatuhkan pidana terhadap Sulaeman alias Sule dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujarnya.

Usai membacakan putusannya, Junicol Fran Sine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan banding. 

"Jika tidak terima dengan putusan ini diberikan 7 hari untuk melakukan upaya banding. Jika menerima vonis ini dinyatakan Inkracht," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," timpal JPU dan Penasihat hukum terdakwa 

Sebelumnya diberitakan terdakwa Muh Asri telah divonis 13 tahun penjara pada Kamis (5/1/2023). 

 Muh Asri diadili sebagai juru bayar semua hal yang menyangkut pembunuhan sekaligus pelaku santet yang dilakukan di rumah Najamuddin Sewang.

Laporan : Darsil Yahya