Kemendagri Copot Bupati Gowa Husniah Talenrang
Husniah Talenrang saat menjalani sidang hak angket DPRD Gowa 14 Juli 2026 - (foto by tangkapan layar YouTube DPRD Gowa)
CELEBESMEDIA.ID, Gowa — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 tertanggal Rabu (14/10/2026).
Bersamaan dengan keputusan tersebut, Kemendagri menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan penunjukan Plt tersebut.
"SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin sudah terbit tertanggal hari ini. Fisik SK akan diambil di Pemprov Sulsel besok," ujar Hasrul, dikutip dari Tribun Timur.
Kronologi Pemakzulan Husniah Talenrang
Proses pemakzulan Husniah Talenrang bermula dari konflik tata kelola pemerintahan antara pihak eksekutif dan legislatif dalam beberapa bulan terakhir. DPRD Gowa menggulirkan Hak Angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan kontroversial dan dugaan penyimpangan wewenang yang dinilai merugikan tata kelola pemerintahan daerah.
Berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang disahkan dalam rapat paripurna, DPRD Gowa kemudian mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Setelah MA mengabulkan usulan pemakzulan tersebut, pimpinan DPRD Gowa resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian ke Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Puncaknya, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang demi memulihkan stabilitas birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.
