Pengamat Sebut Jaksa Menyimpang dari Prinsip Akuntansi Soal Kasus PDAM

Rektor Universitas Patria Artha Makassar Bastian Lubis - foto by Mardianto Lahamid

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rektor Universitas Patria Artha Makassar Bastian Lubis mengatakan siap jadi saksi ahli tanpa dibayar jika dibutuhkan pada persidangan kasus PDAM Makassar. Ia ingin membuktikan kasus ini tidak merugikan negara sama sekali.

"Karena tuntutan jaksa ini sudah menyimpang dari prinsip akuntansi Indonesia. Saya mau jadi saksi ahli tanpa dibayar," ujar Bastian, Kamis (25/05/2023).

Diketahui, kasus ini menyeret mantan Direktur Utama PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan. Jaksa mendakwa keduanya merugikan negara sekitar Rp20 miliar.

"Dari segi kerugian negara tidak ada yang merugikan. Kasus ini bentuk kriminalisasi hukum oleh auditor BPK. Saya sudah baca hasil temuan BPK itu," beber Pengamat Keuangan Negara tersebut.

Bastian mengaku heran jika disebutkan ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi itu, rekomendasi BPK RI terkait hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan BPK RI Tahun 2017-2019 menyebutkan bahwa temuan pemeriksa tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan.

Dia pun mengaku heran ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian negara yang timbul dengan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.

Kata Bastian, jika dibutuhkan untuk jadi saksi ahli, dia sangat siap. Bukan untuk membantu Haris Yasin Limpo ataupun Irawan, tapi untuk memperbaiki prinsip akuntansi di Indonesia.

"Rekomendasi yang ada adalah laporan yang tidak ditindaklanjuti. Makanya saya heran saat BPKP sebut ada kerugian negaranya. Dimana kerugian negaranya? ini sudah menyimpang sekali dari pakem metode keuangan negara dan prinsip akuntansi keuangan Indonesia," ujarnya

Dia menambahkan, kuat dugaan baik Haris maupun Irawan dikriminalisasi. Apalagi jika ditelusuri, ternyata auditor BPK yang memeriksa keuangan PDAM waktu itu, sekarang jadi terpidana kasus suap di Pemprov Sulawesi Selatan.  

Bastian pun menantang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan jika ada kerugian negara yang terjadi.

Ia menilai, tidak ada masalah sama sekali dalam pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM Tahun 2017-2019. Menurutnya, pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi di PDAM ini tidak ada masalah sama sekali. Dasarnya jelas. Berdasarkan Perda, kalau perusahaan untung, ada bonus yang dibagikan ke karyawan.

Pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi PDAM tersebut merupakan hasil kebijakan kolektif kolegial. Yang telah disetujui Walikota Makassar selaku owner, dan seluruh jajaran direksi.

"Makanya saya siap buka-bukaan dengan BPKP untuk buktikan dimana kerugian negaranya," tegas Bastian.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar pada 2021 lalu.

Audit BPK RI awalnya menemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar. Selanjutnya, audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

Terhadap temuan ini, BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut agar dikembalikan tapi tidak dikembalikan.

Laporan : Mardianto Lahamid