Kuasa Hukum: Yasir Mahmud Tak Ada Kaitan dengan Pailitnya PT Tadisangka

. Rabu, 07 Juli 2021 00:30
Kuasa Hukum Yasir Mahmud (Dirut Perseroda Sulsel), Muhammad Nursalam dan Adhi Bintang - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Beredar kabar jika Yasir Mahmud tidak tepat menjadi Dirut Perseroda Sulsel lantaran kasus  pailitnya PT Tadisangka. Menanggapi kabar ini, Kuasa Hukum Yasir Mahmud menepis hal tersebut. 

Kepada CELEBESMEDIA.ID, Muhammad Nursalam, salah satu Kuasa Hukum Yasir Mahmud menjelaskan tahun 2013-2014 adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI. Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik sehingga yasir mahmud menjual keseluruhan saham pada PT. Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, S.H, M.Kn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tgl 31 januari 2014. 

Sehingga di tahun 2015-2016 akhirnya PT Tadisangka dibawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus melalui jual beli saham. 

Kuasa Hukum Yasir Mahmud, Muhammad Nursalam mempersilakan semua pihak mengecek pemberitaan media maupun KPU sekaitan proses pencalegan Yasir Mahmud yang berjalan mulus.

“Jadi sekali lagi kami mengklarifikasi tentang isu pailitnya PT. Tadisangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat pengangkatan Yasir Mahmud sebagai Dirut Perseroda,” terang Muhammad Nursalam.

Kuasa Hukum Yasir Mahmud lainnya, Adhi Bintang menambahkan meski telah terjadi jual beli saham namun agunan berupa asset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yg muncul saat itu sehingga tdk dilakukan perubahan status balik nama.

Aset atas nama Yasir Mahmud tidak dilakukan perubahan sertifikat karena jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan asset tersebut. Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum.

Sehubungan karena aset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Ta Disangka adalah perusahaan miliknya. 

“Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” jelas Adhi Bintang

Adhi Bintang juga menambahkan penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor dan admin perusahaan.

"Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada lima orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara dedenk, hakim, adi cs, dan safar. Keputusan pengadilan menjatuhi vonis empat tahun kepada terdakwa.Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT.Ta Disangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan,” tegasnya.