Dua Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Tinumbu Dituntut Hukuman Mati

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jl Tinumbu Makassar, terus bergulir.
Rencananya Selasa (9/4/2019) hari ini agenda sidang adalah pembacaan nota pembelajaan (Pledoi) dari kuasa hukum dua terdakwa yakni Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma.
Sebelumnya, pada Kamis (4/4/2019) lalu, kedua terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan hukuman mati.
Ditemui tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Jaksa Tabrani mengatakan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, dalam dakwaan primair, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Sehingga pada minggu lalu, kami menjatuhkan tuntutan bersalah, dengan hukuman pidana mati kepada dua terdakwa,” tegas Tabrani menjelaskan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Tabrani, beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU yakni karena perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, itu dilakukan secara berencana.
“Salah satu hal yang memberatkan karena pembunuhan ini
dilakukan dengan cara direncanakan terlebih dahulu, mereka melakukan pembunuhan
secara berencana, bersama-sama dan terorganisir,” pungkas Tabrani.