4 Pertimbangan Hakim, Vonis Richard Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sidang vonis terdakwa Richard Eliezer - (tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini jauh lebih ringan dari 12 tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Richard Eliezer

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang meringankan vonis Richard Eliezer

1. Menyesali perbuatannya

Majelis hakim mengungkapkan salah satu hal yang meringankan vonis Richard Eliezer adalah sikapnya yang menyesali apa yang telah dipebuatbya. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan mengutip akun YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

2. Status justice collaborator

Majelis hakim juga mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Kejujuran, keberanian dengan berani menanggung resiko dan mau bekerja sama saat menjadi saksi dan terdakwa juga layak dijadikan pertimbangkan," ucap hakim dalam persidangan.

3. Keluarga Brigadir J memaafkan Richard Eliezer

Dalam persidangan, hakim juga mengungkapkan jika keluarga Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

4. Sikap Selama Persidangan

Richard Eliezer yang masih muda dan belum pernah dihukum juga menjadi pertimbangan hakim meringankan vonisnya.

Selain itu Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. 

"Terdakwa bersikap sopan dinpersidangan. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya dikemudian hari," ucap hakim.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui  jika kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.