Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad di PN Makassar Berakhir Damai

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan mantan Panglima
Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya atas kasus dugaan perusakan
rumah di Papua, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis
(27/6/2019).
Dalam agenda mendengarkan keterangan empat saksi, yakni
Henok Niki, Mariana, Irfan Niki dan Herdiana, terdakwa rupanya meminta maaf
kepada 3 saksi yang juga menjadi korban atas tindakan perusakan yang
dilakukannya bersama enam orang anggota lainnya.
Permohonan maaf itu pun dilakukan atas permintaan langsung
majelis hakim PN Makassar yang dipimpin langsung Suratno dan dua hakim anggota
lainnya.
"Sudah jelas tadi dan mereka mengakui kesalahannya
karena ada kesalahpahaman. Tapi, yang paling penting itu tadi mereka (korban
dan terdakwa, red) saling memaafkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh.
Iryan kepada CELEBESMEDIA.ID.
Iryan juga menjelaskan bahwa para terdakwa mengakui telah
melakukan perusakan sound sistem (alat pengeras suara) milik Henok Niki, dengan
menggunakan dua bilah senjata tajam.
"Mereka mengakui ada dua orang yang membawa senjata
tajam jenis samurai untuk merusak kabel dan sound sistem," terangnya.
Namun, yang paling penting dari semua dalam proses
persidangan tersebut, kata Iryan, bahwa ada Islah (perdamaian) atau saling
memaafkan antara kedua pihak. Ini diharapkan tidak akan ada lagi jadi konflik
tapi hidup berdampingan sesama anak bangsa.
"Kami harap, baik muslim maupun non muslim di Papua
bisa hidup berdampingan, tidak ada lagi gesekan yang bisa mengganggu ketertiban
umum yang ada di sana," sambung Iryan.
Dalam sidang ketiga kasus perusakan sound sistem milik
Henock Niki ini. Para terdakwa selain mengakui kesalahannya juga berjanji akan
mengganti pengeras suara milik korban.
"Para terdakwa siap untuk mengganti kerugian. Jadi,
nanti itu sisa mereka (korban, red) dengan pengacara terdakwa yang
saling berkomunikasi," pungkasnya.