Sore Ini Sidang Pembunuhan 1 Keluarga di Tinumbu Akan Kembali Digelar
Suasana di Pengadilan Negeri Makassar jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Tinumbu, Kamis (20/12/2018) - (foto by ria)
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan dengan
cara membakar rumah sehingga menewaskan enam orang penghuninya oleh kelompok
kartel narkoba dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (20/12/2018) sore ini.
Pada sidang sebelumnya, keluarga korban mempertanyakan
keberadaan tiga pelaku lainnya dalam kasus pembakaran rumah di Jl Tinumbu,
Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar.
Pasalnya, keluarga menyatakan ada 5 tersangka yang terlibat dalam
kasus ini, namun hanya dua yang diadili, yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli
Amir alias Ramma (22). Tiga lainnya, yaitu Riswan alias Ako (23), Haidir (25)
dan Wandi (23) dikabarkan dibebaskan. Satu pelaku yang juga otak pembakaran,
Akbar Ampuh, telah meninggal di Lapas Makassar karena bunuh diri.
"Cuma dua tersangka yang masuk pengadilan, maunya kami
itu yang tiga orang ditangkap kembali dan dijadikan sebagai saksi, karena dia
tahu betul kejadian pembakaran ini," kata Amir, keluarga pemilik rumah
yang dibakar, Kamis (13/12/18) lalu.
Saya berharap sidang selanjutnya (Kamis, 20/12/18, red) tiga orang yang dimaksudnya tersebut dihadirkan sebagai saksi dan diadili,” lanjut Amir. Menurutnya, ketiga orang tersebut yang kini hanya berstatus sebagai saksi diduga kuat terlibat dalam rentetan pembakaran, sebab pasca kejadian mereka turut di lokasi. Bahkan, ada salah satu yang menunjukan lokasi kepada pelaku pembakaran. Hingga berita ini diunggah, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana tersebut belum berlangsung.
