Sore Ini, Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan di Jl Tinumbu
Dua terdakwa pembunuhan di Jl Tinumbu telah hadir di ruang persidangan, Selasa sore (12/3/2019) - (foto by Ria)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beberapa kali mengalami
penundaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pembacaan tuntutan untuk
kedua terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu
Makassar akan digelar sore ini, Selasa (12/3/2019).
Adapun dua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham Agsari alias
Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma sudah diperiksa di hadapan majelis hakim
yang dipimpin Supriyadi.
Dalam pemeriksaan tersebut keduanya mengakui bahwa telah
membakar rumah H Sanusi untuk membunuh cucunya, Ahmad Fahri karena terlibat
utang narkoba pada Akbar Daeng Ampuh.
Salah satu JPU, Andi Zulkifli Herman saat ditemui di
Pengadilan Negeri Makassar mengatakan tuntutan tersebut sebelumnya harus
mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi.
“Jadi karena kami menunggu putusan baru hari ini kami akan
bacakan,” ungkapnya kepada CELEBESMEDIA.ID.
Zulkifli pun menambahkan jika tuntutan dari JPU akan
berkutat pada pasal pembunuhan berencana.
“Jadi tuntutannya tidak jauh-jauh dari pasal 340 KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.
Keluarga korban pembunuhan pun telah hadir untuk mendengar
pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa oleh para terdakwa.
“Saya masih tetap berharap tuntutan jaksa adalah
hukuman mati, apalagi terdakwa sudah membunuh keluarga kami. Semoga vonisnya
nanti juga hukuman mati,” ujar Amir selaku orang tua dari Fahri dan anak dari H
Sanusi.
