Sore Ini, Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan di Jl Tinumbu

Dua terdakwa pembunuhan di Jl Tinumbu telah hadir di ruang persidangan, Selasa sore (12/3/2019) - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Beberapa kali mengalami penundaan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu Makassar akan digelar sore ini, Selasa (12/3/2019). 

Adapun dua terdakwa yakni Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma sudah diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi. 

Dalam pemeriksaan tersebut keduanya mengakui bahwa telah membakar rumah H Sanusi untuk membunuh cucunya, Ahmad Fahri karena terlibat utang narkoba pada Akbar Daeng Ampuh. 

Salah satu JPU, Andi Zulkifli Herman saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar mengatakan tuntutan tersebut sebelumnya harus mendapat persetujuan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi. 

“Jadi karena kami menunggu putusan baru hari ini kami akan bacakan,” ungkapnya kepada CELEBESMEDIA.ID.

Zulkifli pun menambahkan jika tuntutan dari JPU akan berkutat pada pasal pembunuhan berencana. 

“Jadi tuntutannya tidak jauh-jauh dari pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Keluarga korban pembunuhan pun telah hadir untuk mendengar pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa oleh para terdakwa.

“Saya masih tetap berharap tuntutan jaksa adalah hukuman mati, apalagi terdakwa sudah membunuh keluarga kami. Semoga vonisnya nanti juga hukuman mati,” ujar Amir selaku orang tua dari Fahri dan anak dari H Sanusi.