Gandeng Kejati dan Dinas Koperasi Sulsel, LPDB Kejar Pengembalian Rp 300 Miliar Dana Bergulir Tahun 2015
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) yang berada dibawah
naungan Kementerian Koperasi dan UKM terus mengejar pengembalian uang negara
yang disalurkan pada 2015 lalu melalui dana bergulir (bersumber dari APBN)
kepada para pelaku KUMKM di Sulsel.
Direktur Utama LPDB, Braman Setyo, mengatakan, sampai saat
ini masih ada sekitar Rp 300 miliar yang macet (belum dikembalikan).
"Sampai sekarang itu masih ada sekitar Rp 300-an miliar
yang belum dikembalikan. Itu terdiri dari 56 Surat Kuasa Khusus (SKK) atau 56
kasus," kata Braman, yang ditemui disela Sosialisasi dan Bimtek Dana
Bergulir LPDB KUMKM di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Kamis
(10/10/2019).
Untuk mengejar pengembalian uang negara tersebut, kata dia,
pihaknya pada Desember 2018 lalu telah melakukan perpanjangan kerjasama (MoU)
dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar dan Dinas Koperasi Provinsi Sulsel.
Menurut dia, jumlah dana bergulir yang disalurkan pada 2015
lalu dan sampai saat ini belum dikembalikan jumlah sudah menurun dibanding
Desember 2018 lalu, Dimana saat itu totalnya masih Rp 412 miliar lebih.
"Sejak awal kita sudah komitmen bahwa penyelesaian
kasus-kasus itu akan diselesaikan melalui teman-teman di Kejati melalui model
perdatun, bukan pidana umum. Ini (MoU) sudah kita buka sejak Kajati Sulsel yang
dulu. Kita juga mengapresiasi teman-teman di Kejati Sulsel yang bisa
menyelamatkan uang negara," ujarnya.
Untuk tahun ini, kata dia, pihaknya juga kembali akan
melakukan penyaluran dana bergulir bantuan untuk koperasi dan UMKM di Sulsel
dengan target total sebesar Rp1,7 triliun, setelah selama empat tahun terakhir
penyaluran untuk Provinsi Sulsel dimoratorium akibat pengembalian dana bergulir
tahun 2015 senilai ratusan miliar yang sampai saat ini masih macet.
"Tahun ini kita kembali membuka penyaluran dana
bergulir untuk koperasi dan UMKM di Sulsel, yang selama ini LPDB lakukan
moratorium sejak masalah tahun 2015 lalu. Kasus itu memang kita tetap harus
menuntaskan. Tahun ini kita menargetkan pengembalian sebesar 10 sampai 20
persen dari total Rp300-an miliar dana bergulir tahun 2015 yang macet
itu," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,
Abdul Malik Faisal mengatakan, dana bergulir yang telah disalurkan LPDB kepada
Koperasi dan UMKM tersebut sebenarnya diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik
oleh debitur untuk mengembangkan usahanya.
“Jika itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik, maka
Koperasi dan UMKM sebenarnya bisa mengembalikan dana pinjaman tersebut dengan
mudah. Makanya sinergi antara LPDB, Kejati dan Dinas Koperasi Sulsel ini
dilakukan agar bisa bekerjasama mencari upaya untuk pengembalian uang negara
yang telah dipinjamkan tapi terjadi hambatan dalam pengembaliannya,” kata
Malik.(*)
