Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Tersandung Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Konfrensi pers Kejati Sulsel, Senin (9/3) - (ist)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dari nilai proyek yang mencapai Rp60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Dugaan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT. AAN, RE selaku Direktur PT. CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” tegas Didik di Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).
Selain kelima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun, terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses hukum sejak akhir 2025.
Pada 17 Desember 2025, mantan Pj Gubernur BB diperiksa secara maraton oleh penyidik Pidsus selama sekitar 10 jam guna mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Selain itu, pada 30 Desember 2025, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Pencekalan ini diberlakukan terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting, termasuk kontrak kerja dan bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 saksi telah diperiksa yang berasal dari berbagai unsur, seperti birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
