Ini Pertimbangan Hukum Tentukan Tersangka Penculikan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kapolrestabes Makassar, Kombespol Budhi Haryanto mengatakan ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan hukum dalam penetapan tersangka penculikan.

Aspek sosiologisnya, kata Budhi karena tersangka terpengaruh konten negatif di internet. 

"Tersangka (A) mengkonsumsi konten negatif di internet. Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan Pembunuhan," ucap Budhi di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/1/2023). 

Tim penyidik akan mendatangkan psikolog guna mendalami kasus tersebut.

 "Untuk mengetahui sejauh mana tersangka  tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," ujarnya.

Sedangkan dari aspek yuridisnya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002. 

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dua tersangka penculikan dan pembunuhan MSF (11).

Mereka adalah A (17) dan F (14) siswa salah satu SMA swasta di Makassar. Tersangka A merupakan otak penculikan dan pembunuhan. 

Sedangkan tersangka F (14) berperan memasukan korban ke dalam kantong plastik sekaligus menunjukan lokasi pembuangan mayat korban di wilayah waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros.

Tersangka tergiur dengan harga penjualan organ tubuh manusia di situs tersebut. Sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Kendati melakukan pembunuhan, polisi melihat kasus dalam 3 aspek yaitu sosiologis, psikologis dan yuridis.

Laporan : Darsil Yahya