Sahkan KUHP Baru, Dunia Internasional Soroti Indonesia

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar– Indonesia menjadi sorotan dunia internasional, menyusul pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Berbagai pasal dalam KUHP yang baru tersebut dinilai bermasalah. 

Tiga  hari setelah pengesahan RKUHP itu, hastag semua bisa kena (#semuabisakena) membubung tinggi di media sosial twitter. Pantauan CELEBESMEDIA.ID, hingga Jumat malam (09/12/2022), hastag tersebut sudah hampir 18 ribu tweet (cuitan) pada platform twitter. 

Tidak hanya dari Indonesia, reaksi bernada penolakan atas sejumlah pasal dalam KUHP yang baru datang dari berbagai negara di dunia. Sebaran adanya respon dari berbagai negara seperti terlihat dalam gambar berikut : 


Sumber : Twitter, 09 Des 2022 (diolah)

Tak hanya hastag #semuabisakena, sejumlah hastag lainnya sangat terkait RKUHP itu ramai di twitter. Beberapa hastag lainnya seperti #tolakrkuhpbermasalah, #tolakrkuhp, #tolakpengesahanrkuhp, hingga #shameonyoudpr. Berikut ini beberapa hastag yang diolah dari twitter: 


Tema-tema yang disampaikan dalam tweet warganet umumnya menilai kandungan dalam KUHP baru itu masih mengandung sejumlah masalah. Dikutip dari siaran pers YLBHI, sejumlah pasal dalam RKUHP yang bermasalah, yakni:

1.    Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), 

2.    Pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351)

3.    Pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256)

Sejumlah akun terpantau berulang kali menyoroti adanya pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Dengan hastag #semuabisakena, berikut ini prosentase frekuensi cuitan sejumlah akun:


Sumber : Twitter, 09 Des 2022 (diolah)

Pasal lainnya yang disoroti media internasional yakni termaktub dalam  Pasal 411 soal perzinahan atau freesex. Bunyi pasal tersebut pada ayat (1) adalah 

“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”. 

Kemudian Pasal 412, soal kumpul kebo atau kohabitasi, yang pada pasal (1) berbunyi : 

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan”. 

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, 6 Desember 2022.(*)

Penulis : Muannas

Tags : kuhp RKUHP