Polrestabes Makassar Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polrestabes Makassar kembali
merilis pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan pasangan suami
istri TM dan NF yang diamankan di rumah kostnya, di Jalan Teuku Umar, Rabu (5/12/2018)
kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak dua
sachet narkotika jenis sabu, dengan berat 100 gram.
“Kami menduga adanya keterkaitan kasus pencurian dengan
kekerasan (curas) di Makassar dengan peredaran narkoba, sehingga akan terus
melakukan razia untuk memberantas kedua kasus tersebut,” tegas Kapolrestabes
Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat rilis kasus di Mapolrestabes
Makassar, Kamis (6/12/2018).
Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2
atau pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan
ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 12 tahun penjara.