Polrestabes Makassar Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

. Kamis, 06 Desember 2018 20:37
Pelaku pengedar narkoba - (foto: Arbab)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polrestabes Makassar kembali merilis pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku merupakan pasangan suami istri TM dan NF yang diamankan di rumah kostnya, di Jalan Teuku Umar, Rabu (5/12/2018) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak dua sachet narkotika jenis sabu, dengan berat 100 gram.

“Kami menduga adanya keterkaitan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Makassar dengan peredaran narkoba, sehingga akan terus melakukan razia untuk memberantas kedua kasus tersebut,” tegas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12/2018).

Sementara itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 12 tahun penjara.