Pemkot Makassar Ajukan Izin Mutasi Pejabat ke Gubernur Sulsel

Basri Rahman - (foto by Mardianto)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Rencana rotasi mutasi jabatan secara akbar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, telah diajukan Pemkot ke Gubernur Sulawesi Selatan.

Permohonan izin melakukan rotasi mutasi itu diajukan Pemkot ke gubernur untuk mendapat penilaian sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rahman, mengatakan kebijakan rotasi mutasi jabatan di lingkup Pemkot Makassar sangat mendesak untuk dikakukan. Mengingat, banyaknya posisi jabatan yang kini lowong dan diisi oleh pejabat pelaksana tugas.

“Tuntutan tugas itu sangat mendesak. BKD selalu siap. Kecuali, karena harus persetujuan gubernur, setelah gubernur menilai usulannya, lalu melanjutkan ke Kemendagri. Sudah diajukan izinnya, tinggal gub menilai, apakah sudah sesuai mekanisme. Kalau sesuai kebutuhan organisasi, yah secepatnya. Tentu sudah sangat butuh, karena banyak lowong pemerintah tidak berjalan efektif, tapi ada mekanisme,” jelas Basri Rahman.

Basri menegaskan, rotasi mutasi sangat perlu dilakukan agar mencapai kinerja terbaik organisasi. Terlebih, kewenangan pejabat pelaksana tugas sangat terbatas dalam pengambilan kebijakan tertentu.

“Saya pikir, semua lapisan eselon harus ada peninjauan- peninjauan, untuk mencapai kinerja terbaik organisasi, paling prioritas yang lowong. Sekarang ada delapan yang lowong,” tambahnya saat ditemui CELEBESMEDIA.ID, Rabu (20/11/2019).

Meski rotasi mutasi mendesak untuk dilakukan, lanjut Basri, namun pihaknya tetap mengedepankan mekanisme yang ada. Rotasi mutasi yang rencananya dilakukan Pemkot tak hanya akan menyasar jabatan eselon dua saja, tapi juga untuk jabatan administrator dan pengawas atau eselon tiga dan empat.