BPOM Akan Sanksi Tegas Pihak yang Melakukan Praktek Pembuatan Kosmetik Ilegal

. Kamis, 21 November 2019 19:06

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Badan Pengawasan Obat Obatan dan Makanan (BPOM) Sulsel, Abdul Rahim, menyayangkan adanya praktek kecantikan dan pembuatan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan di salon kecantikan. Pihaknya pun mengakui akan lebih tegas melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik illegal.

 

Sebelumnya Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggrebek salon kecantikan yang melayani praktek kedokteran kecantikan secara ilegal dan dilakukan bukan tenaga berkualifikasi medis. Dua wanita berstatus pemilik dan pekerja turut serta diamankan.

 

“Seseorang yang melakukan tindakan medis harus mempunyai kompetensi,” kata Rahim, Kamis (21/11/2019).

 

Adanya praktek tersebut diakui melanggar Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana hukuman 6 sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.

 

Terkait dengan penggunaan kosmetik illegal, Abdul Rahman, mengaku akan lebih tegas melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang digunakan terdaftar di BPOM. Ia pun mengakui jika menemukan peredaran kosmetik ilegal maka pihakhya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.