BPOM Akan Sanksi Tegas Pihak yang Melakukan Praktek Pembuatan Kosmetik Ilegal

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Kepala Badan Pengawasan Obat Obatan dan Makanan (BPOM) Sulsel, Abdul
Rahim, menyayangkan adanya praktek kecantikan dan pembuatan bahan kosmetik secara
ilegal yang dilakukan di salon kecantikan. Pihaknya pun mengakui akan lebih
tegas melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik illegal.
Sebelumnya
Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menggrebek salon kecantikan yang
melayani praktek kedokteran kecantikan secara ilegal dan dilakukan bukan tenaga
berkualifikasi medis. Dua wanita berstatus pemilik dan pekerja turut serta
diamankan.
“Seseorang
yang melakukan tindakan medis harus mempunyai kompetensi,” kata Rahim, Kamis
(21/11/2019).
Adanya
praktek tersebut diakui melanggar Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman pidana
hukuman 6 sampai 15 tahun penjara,” ucapnya.
Terkait dengan penggunaan kosmetik illegal, Abdul Rahman, mengaku akan lebih tegas melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang digunakan terdaftar di BPOM. Ia pun mengakui jika menemukan peredaran kosmetik ilegal maka pihakhya tak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.