Hukum Jual Beli Online dalam Ajaran Islam, Ketahui Beberapa Rukun yang Harus Dipenuhi

Hukum Jual Beli Online dalam Ajaran Islam (foto: freepik.com)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bisnis jual beli secara daring atau online telah menjadi tren yang populer, dianggap lebih praktis dalam kegiatan transaksi.

Dalam ajaran Islam, hukum jual beli diperbolehkan, dengan Rasulullah SAW sendiri dikenal sebagai pedagang yang jujur dan berhasil.

Namun, dengan kemajuan zaman, teknik jual beli telah berubah, dengan munculnya platform daring atau online.

Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Jual-beli oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, jual beli dalam Islam bisa memiliki status hukum yang berbeda, tergantung pada sejauh mana kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah.

Secara prinsip, jual beli adalah hal yang mubah atau dibolehkan dalam Islam.

Namun, dapat menjadi haram jika bertentangan dengan ajaran agama, seperti jika dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dalam Islam, setiap transaksi dianggap boleh dilakukan kecuali ada dalil Al-Qur'an atau sunnah yang mengharamkannya. Prinsip ini juga berlaku untuk bisnis online.

Penting bagi setiap muslim yang berbisnis, termasuk berbisnis online, untuk memperhatikan prinsip-prinsip hukum Islam dalam setiap aktivitas jual beli, termasuk memastikan keberkahan dalam pengelolaan harta.

Menurut NU Online, akad jual beli melalui alat elektronik dianggap sah jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Seperti saling melihat barang yang diperdagangkan dan memenuhi syarat-syarat serta rukun-rukun jual beli lainnya.

Dalam Islam, terdapat beberapa rukun jual beli yang harus dipenuhi, termasuk adanya penjual dan pembeli yang berakal dan dewasa, serta adanya ijab qabul yang sesuai dan persetujuan tentang barang atau jasa yang diperdagangkan.

Maka dari itu, meskipun bisnis online menjadi populer, prinsip-prinsip hukum Islam dalam jual beli tetap harus dipegang teguh untuk memastikan kesesuaian dengan ajaran agama.***