Penduduk Miskin Sulsel Melonjak 17.250 Jiwa

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jumlah penduduk miskin di Sulawesi Selatan pada Maret 2020 sebanyak 776.830 jiwa, meningkat 17.250 jiwa dibandingkan angka September 2019. Terhadap angka pada Maret 2019 pun jumlahnya meningkat 9.030 jiwa.
Rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel pada Juli yang dikutip CELEBESMEDIA.ID menunjukkan, persentase penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 8,72 persen juga naik 0,16 poin dari September 2019 dan naik 0,03 poin dari Maret 2019.
Persentase penduduk miskin meningkat baik daerah perkotaan maupun perdesaan selama periode September 2019 - Maret 2020.
Secara nasional penduduk miskin mencapai 26,42 juta jiwa atau 9,78 persen dari total penduduk Indonesia. Angka persentase nasional lebih tinggi dibanding provinsi Sulsel.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk, Poverty Gap Index (P1)/Indeks Kedalaman Kemiskinan (Ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan), dan Poverty Severity (P2)/Indeks Keparahan Kemiskinan (Ukuran ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin)
Metode yang digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan-Makanan (GKBM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan.
Pada Maret 2020, Garis Kemiskinan di Sulsel adalah sebesar Rp 350.265 per kapita per bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 263.690 per kapita (75,28 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 86.574 per kapita (24,72 persen).
Adapun secara nasional, Garis Kemiskinan sebesar Rp 454.652 per kapita per bulan.
Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2100 kilo kalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).
Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 komoditi di perdesaan.
Sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan tahun 2020 adalah data SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional) Konsumsi Pengeluaran bulan September 2019 dan Maret 2020. Jumlah sampel pada pendataan Maret 2020 adalah 15.065 rumah tangga (1.530 Blok Sensus) agar data kemiskinan dapat disajikan sampai tingkat provinsi.