Usaha Kos Kena Pajak, Ini Aturannya
Ilustrasi rumah kos - (foto by Antara)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Usaha rumah kos ternyata tetap memiliki kewajiban pajak. Namun, ketentuan pajak untuk kos-kosan berbeda dengan pajak yang dikenakan terhadap usaha kontrakan atau persewaan tanah dan bangunan.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), usaha kos-kosan tidak termasuk dalam objek pajak yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017).
Dalam penjelasan aturan tersebut, jasa pelayanan penginapan mencakup kamar, asrama mahasiswa atau pelajar, asrama atau pondokan pekerja, hingga rumah kos tidak termasuk objek pajak berdasarkan PP 34/2017.
Dengan demikian, pendapatan dari usaha rumah kos tidak dikenakan PPh final sebesar 10 persen seperti yang berlaku pada persewaan tanah dan/atau bangunan dalam ketentuan tersebut.
Meski tidak masuk dalam skema PP 34/2017, bukan berarti seluruh usaha kos terbebas dari pajak.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha kos tetap dapat dikenai pajak penghasilan usaha. Besarnya pajak bergantung pada ketentuan dan skema perpajakan yang berlaku bagi pemilik usaha.
Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Ketentuan tersebut berlaku apabila peredaran bruto yang diperhitungkan sesuai aturan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Artinya, pemilik usaha kos dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun berpotensi menggunakan skema PPh final 0,5 persen, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat ketentuan terkait omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Secara umum, usaha kos dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun dapat memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pembebasan tersebut tetap bergantung pada status wajib pajak dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam aturan perpajakan.
Karena itu, pemilik kos tidak bisa hanya melihat besaran omzet. Status wajib pajak, jenis penghasilan, serta ketentuan lain juga perlu diperhatikan.
"Apabila persyaratannya tidak terpenuhi, penghasilan rumah kos mengikuti ketentuan PPh umum atau skema lain yang sesuai," jelas dalam situs DJP.
DJP juga memberikan gambaran mengenai bentuk usaha properti yang dapat dikategorikan sebagai rumah kos.
Salah satunya adalah kamar yang berada di dalam sebuah rumah atau bagian bangunan yang disewakan kepada penghuni. Termasuk pula kamar dan rumah kos yang menjalankan kegiatan sebagai jasa pelayanan penginapan.
