Rupiah 2026 Masih Bertanda Tangan Purbaya dan Perry

Uang kertas Seratus Ribu Rupiah dengan tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Mantan Gubernur BI Perry Warjiyo -(Foto by: tangkapan layar Threads)

CELEBESMEDIA.ID,Makassar — Bank Indonesia (BI) masih melakukan pencetakan uang rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia, meski keduanya sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan, pencetakan uang rupiah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun untuk memastikan kebutuhan uang kartal masyarakat tetap terpenuhi.

“Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang,” kata Destry dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis.

 Menurut Destry, pencetakan uang dilakukan untuk menjaga ketersediaan uang kartal, termasuk bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan akses layanan serta transaksi digital yang masih terbatas.

 Kebutuhan pencetakan rupiah juga disesuaikan dengan proyeksi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam prosesnya, Bank Indonesia bersama pemerintah membahas kebutuhan uang kartal untuk periode tertentu, termasuk rencana penerbitan uang kertas dan uang logam.

 “Pada awal itu selalu kami bicarakan dengan pemerintah, kira-kira berapa target dari uang beredar nanti di dalam satu periode,” ujarnya.

Destry menjelaskan, proses pencetakan uang tidak dilakukan sekaligus pada awal maupun akhir tahun. Pencetakan berlangsung secara bertahap berdasarkan kebutuhan yang telah diperhitungkan.

Karena proses tersebut, uang rupiah tahun cetak 2026 yang masih mencantumkan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap diproduksi dan diedarkan meskipun terjadi pergantian pejabat.

Sebelumnya, BI juga telah memastikan bahwa rupiah tahun cetak 2026 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur Bank Indonesia tidak serta-merta membuat uang yang sudah diproduksi menjadi tidak berlaku. Uang rupiah yang telah memenuhi ketentuan dan beredar tetap dapat digunakan dalam transaksi.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia telah diproduksi sesuai dengan proses pencetakan yang ditetapkan.

“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” kata Ramdan.

Dengan demikian, perbedaan tanda tangan pejabat pada uang rupiah tidak memengaruhi statusnya sebagai alat pembayaran yang sah. Penyesuaian tanda tangan akan dilakukan pada produksi uang rupiah periode berikutnya sesuai dengan pejabat yang sedang menjabat dan tahapan pengelolaan uang rupiah.

Sumber: Antara