Ini Daftar Usaha yang Bebas Aturan Baru Pajak e-Commerce

Ilustrasi e-Commerce - (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar -  Tidak semua pedagang yang akan dikenakan aturan baru pajak e-commerce.

Pelaku usaha kecil hingga pedagang yang pemasukannya di bawah Rp500 juta per tahun bebas dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara niaga elektronik (e-commerce). Pengucualiannya ini juga berlaku untuk ojek online (ojol).

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari Antara, Senin (14/7).

Kebijakan bebas pungutan PPh Pasal 22 ini juga berlaku pada penjual pulsa karena telah memiliki regulasi tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Selain itu ada beberapa pelaku usaha yang  bebas pajak e-commerce, yakni:

  • Transaksi jual beli emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan sejenisnya.
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak dikenakan pungutan, karena prosesnya melalui notaris
  • Penjual pulsa karena memiliki regulasi PMK Nomor 6 Tahun 2021.
  • Ojek online karena pengecualian yang diberikan untuk layanan transportasi dan jasa kurir sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pasal 10.
  • Pedagang yang menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh.
  • Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan melampirkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk.

Pasal 8 (1) PMK 37/2025 mencantumkan besaran PPh 22 yang dipungut dari para pedagang ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kewajiban berlaku setelah pelaku usaha menyampaikan surat pernyataan baru kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) paling lambat akhir bulan saat omzetnya melampaui ambang batas tersebut.