Disdag Sulsel Tarik Barang Elektronik Tak Ber-SNI di Toko Alaska

Disdag Sulsel Tarik Barang Elektronik Tak Ber-SNI di Toko Alaska - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah barang elektronik dan telematika produksi luar dan dalam negeri yang dipasarkan di Toko Alaska, jalan Pengayoman Makassar, diminta untuk ditarik dari peredaran sementara waktu oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Sulsel.

Produk-produk yang diminta untuk ditarik sementara dari peredaran yakni alat cukur clipper beberapa merek, catok rambut, hair dryer, beberapa mesin cuci berbagai merek dan beberapa handphone.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disdag Sulsel, Andi Mutmainna, mengatakan bahwa produk-produk tersebut beredar tidak sesuai standar perdagangan Indonesia yang diatur dalam Permendag 19 Tahun 1999, tentang petunjuk penggunaan barang elektronik dan telematika.

“Satgas Disdag Sulsel memberikan tenggang waktu selama satu bulan lamanya kepada penanggung jawab produk, untuk melengkapi seluruh produknya sesuai standar yang dipersyaratkan, seperti melengkapi brosur petunjuk penggunaan produk dengan bahasa Indonesia, informasi servis center dan spesifikasi produk,” tegas Andi Mutmainnah kepada CELEBESMEDIA.ID, Jumat (25/10/2019).

Andi Mutmainnah menambahkan, bila dalam masa tenggang yang diberikan lantas penanggung jawab produk tidak mematuhi instruksi Satgas, maka produk bersangkutan akan dilarang beredar di pasaran. Dikhawatirkan, produk-produk tanpa standar perdagangan Indonesia itu dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dan lingkungan.