Harga Pupuk Subsidi Tidak Naik Tahun Ini

Persawahan di Pattallassang, Gowa - (foto by Mardi)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Harga pupuk non subsidi melonjak tajam sejak awal 2022. Kenaikannya mencapai 100 persen. Penyebab utamanya, mekanisme pasar.

Mekanisme pasar yang dimaksud yakni harga internasional, ketersediaan bahan baku dan pembatasan. Tren kenaikan harga pupuk non-subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta menyebut, harga pupuk non subsidi yang kian melejit ditengah pandemi dipicu harga gas alam dunia yang naik 66,67 persen selama setahun terakhir.

Gas alam adalah komponen vital untuk suplai energi dunia dan merupakan sumber penting untuk produksi baik bahan bakar maupun ammonia yang menjadi bahan baku produksi pupuk.

“Kenaikan harga gas alam akibat dari penurunan produksi ammonia secara global,” kata Hatta disela-sela acara adat di Kawasan Museum Balla Lompoa, Gowa, Kamis (17/3/2022).

Akibat kenaikan harga gas alam dunia, menyebabkan penurunan ammonia secara global yang menjadi bahan baku pupuk Urea dan ZA.

“Bahan pembantu dan penolong tidak tersedia di Indonesia, kedua pembatasan ekspor produsen pupuk,” lanjut Hatta.

Indonesia kata Hatta, sangat tergantung pada bahan baku yang diimpor dari luar negeri.

Sebagai contoh, pupuk NPK Indonesia hamper 75 persen bahan bakunya diimpor karena Indonesia hanya tersedia bahan baku N (Nitrogen) saja.

“Ditambah China melakukan pembatasan ekspor pupuk hingga Juni 2022, karena pembatasan ekspor produsen,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Serikat Petani Indonesia (SPI) harga pupuk Urea non subsidi sudah mencapai Rp560.000 per sak. Saat situasi normal harga pupuk itu berada di posisi Rp265.000 hingga Rp285.000 per sak.

Hanya saja sejak Oktober hingga November 2021, harga pupuk itu mengalami kenaikan menjadi Rp380.000. Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480.000 hingga Rp500.000.

Kenaikan harga pupuk kimia ini akan jadi tekanan bagi petani jika tidak diiringi jaminan pasar dengan harga yang layak.

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian melakukan intervensi melalui kebijakan subsidi pupuk. Tahun ini tidak ada kenaikan harga pupuk bersubsidi.

“Untuk harga HET pupuk bersubsidi tahun 2022 ini, mengikuti harga pupuk pada tahun 2021,” jelas Hatta.

Jika merujuk pada HET pupuk bersubsidi 2021 lalu, maka pupuk Urea berada di harga Rp2.250 per kilogram, Sp36 Rp2.500 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, Organik Granul Rp800 per kilogram dan Organik Cair Rp20.000 per Liter.