Tiket Pesawat Murah Berlaku Juni-Juli, Pemerintah Gelontorkan Rp430 Miliar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memberlakukan diskon tiket pesawat periode Juni hingga Juli 2025.
Diskon tiket pesawat ini diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp430 miliar untuk kebijakan diskon tiket pesawat tersebut.
"Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp 430 milliar," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/6).
Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025.
Lalu kapan diskon tiket pesawat mulai diberlakukan?
Periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon tiket pesawat menjadi salah satu dari lima paket stimulus kebijakan yang diberikan pemerintah. Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.
Sejumlah stimulus pada kuartal II-2025 untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional agar berada di kisaran 5 persen.