Menkeu Pastikan Pajak Tak Naik
Ilustrasi pajak - (foto by Freepik)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menanggapi pandangan salah satu fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7).
"Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," kata Purbaya.
Menurut Purbaya, strategi tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menjangkau potensi pajak dari ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Selain sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah yang disiapkan meliputi digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit serta penindakan, hingga pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Meski memperkuat pengawasan, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap memperhatikan iklim investasi. Upaya peningkatan penerimaan juga akan dilakukan dengan mendukung ekspor serta menjaga kelancaran aktivitas dunia usaha.
Kinerja penerimaan pajak sepanjang semester I 2026 menunjukkan tren positif. Realisasi penerimaan pajak nasional mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Angka tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya Purbaya memprediksi realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan masih mengalami shortfall (kondisi ketika realisasi penerimaan pajak lebih rendah daripada target) sekitar Rp46,9 triliun. Meski begitu, nilai kekurangan itu jauh lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, menunjukkan perbaikan kinerja penerimaan negara.
Sumber: Antara
