Kemenkeu Perpanjang Pelaporan SPT Badan hingga 31 Mei
Ilustrasi - (foto by flazztax)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memastikan tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
"Iya (rencana perpanjangan masa lapor SPT Badan) direlaksasi sampai 31 Mei (2026)," kata Bimo dalam jumpa pers di sela kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (30/4).
Menurut Bimo, kebijakan ini diambil setelah mendapat arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta mempertimbangkan masukan dari wajib pajak.
"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis," ujarnya.
Ia menjelaskan, perpanjangan tenggat dilakukan untuk memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan administrasi, perhitungan, dan akurasi data pelaporan.
Bimo menambahkan, kebijakan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi setelah proses administrasi dan penandatanganan rampung.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi pembayaran pajak, meski keputusan terkait hal tersebut masih dalam tahap analisis.
Ia menegaskan, relaksasi pelaporan bukan disebabkan kendala teknis sistem, melainkan tingginya permintaan dari wajib pajak.
Tercatat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan diajukan oleh wajib pajak badan, termasuk dari masyarakat dan asosiasi perantara perpajakan.
"Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan juga permohonan dari asosiasi intermediaries, tax intermediaries," jelasnya.
Bimo memastikan, pemerintah tetap mempertimbangkan kesiapan penerimaan negara sebelum menetapkan kebijakan, dengan melihat tren positif penerimaan pajak hingga akhir April.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,7 juta per 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, atau sekitar 83,2 persen dari target 15 juta wajib pajak.
