Rp207,16 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono - (foto by tangkapan layar kanal YouTube OJK TV)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana korban penipuan digital atau scam yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Center (IASC) beroperasi. Dari jumlah tersebut, Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dikembalikan tersebut berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

 “Dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar (dana dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan),” ucapnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 di Jakarta, yang dipantau melalui Live Streaming YouTube OJK, Senin (5/10).

 OJK mencatat telah menerima 702,34 ribu laporan terkait penipuan digital. Sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, sebanyak 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan korban secara langsung melalui sistem IASC.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1,37 juta rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. OJK kemudian memblokir 702,83 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.

Selain rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari kasus penipuan digital.

Selain menangani kasus scam, OJK terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct serta pelindungan konsumen.

Sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Pada periode yang sama, sebanyak 157 PUJK melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar.

Dalam penegakan ketentuan market conduct, OJK juga menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi, OJK memerintahkan penyesuaian atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan. OJK juga meminta PUJK melakukan penyesuaian kebijakan dan evaluasi berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2025, OJK hingga 30 September 2026 telah menjatuhkan delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp570 juta.

Sanksi tersebut diberikan kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan meskipun telah mendapatkan teguran.

Hingga 30 September 2026, OJK telah menjatuhkan 45 sanksi administratif yang terdiri dari 16 peringatan tertulis dan 29 denda dengan total Rp1,7 miliar.

Dalam layanan konsumen, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan.

Pengaduan paling banyak berasal dari industri teknologi finansial atau fintech, yakni 36.435 pengaduan. Selanjutnya, sektor perbankan mencatat 26.091 pengaduan dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 pengaduan.

Sementara itu, perusahaan asuransi menerima 1.446 pengaduan. Adapun 1.362 pengaduan lainnya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Selain pengaduan terhadap industri jasa keuangan, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan mengenai gadai ilegal.


“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal,” ungkap Dicky.