Menkeu: Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa - (foto by Antara)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) mulai diterapkan pada Juni 2026.
Kebijakan tersebut mencakup insentif untuk mobil listrik dan sepeda motor listrik guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (7/5).
Purbaya menjelaskan, kebijakan insentif kendaraan listrik bertujuan mengubah pola konsumsi energi masyarakat dari BBM ke listrik. Menurut dia, langkah itu juga diharapkan dapat mengurangi impor BBM dan minyak mentah Indonesia.
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya.
Pemerintah menyiapkan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik pada tahun ini. Untuk motor listrik, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp5 juta per unit.
Sementara itu, insentif untuk mobil listrik akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan listrik penuh dan tidak mencakup kendaraan hibrida.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ucap Purbaya.
Ia menambahkan, kendaraan listrik dengan baterai berbasis nikel akan memperoleh subsidi lebih besar dibandingkan non-nikel. Kebijakan itu dilakukan untuk mendorong pemanfaatan nikel sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia.
