Hore.. UMKM Makin Mudah Dapat Modal, Ini Aturan Barunya!

Ilustrasi UMKM.- (foto by freepik)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan secara lebih cepat, mudah, murah, dan inklusif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang berlaku mulai dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025.

Langkah ini merupakan upaya strategis OJK untuk mendorong lembaga jasa keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan nonbank (LKNB), agar menghadirkan layanan pembiayaan yang ramah UMKM. Aturan ini merupakan turunan langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan segmen UMKM.,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam webinar yang dilakukan via online, Jumat, 19 September SeSeptember.

Berikut beberapa kemudahan yang dihadirkan melalui POJK 19/2025 bagi pelaku UMKM:

1. Proses Pengajuan Lebih Sederhana

Pelaku UMKM tidak perlu lagi menghadapi proses rumit untuk mengajukan pembiayaan. OJK mendorong bank dan LKNB menyederhanakan syarat administrasi dan metode penilaian kelayakan usaha.

 2. Pembiayaan Disesuaikan dengan Jenis Usaha

Skema pembiayaan akan dirancang sesuai dengan karakteristik usaha, termasuk bagi usaha dengan jaminan kekayaan intelektual seperti hak cipta atau merek dagang.

3. Digitalisasi untuk Proses Lebih Cepat

Pemanfaatan teknologi, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), menjadi prioritas. Ini membuka peluang bagi pelaku UMKM yang belum memiliki riwayat kredit di bank untuk tetap mendapatkan pembiayaan.

4. Biaya Lebih Terjangkau

Penetapan bunga atau biaya pembiayaan harus wajar dan terukur, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang baru memulai.

5. Kolaborasi Antarlembaga

Aturan ini mendorong kerja sama antara bank, fintech, perusahaan pembiayaan, dan lembaga lain seperti PNM dan LPEI guna memperkuat ekosistem pendanaan UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun mendorong kemudahan, POJK ini tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM dan menyampaikan realisasinya kepada OJK secara berkala.

Langkah ini sekaligus menjadi pondasi dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan kolaborasi erat antara sektor jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha.

Lalu siapa saja yang terkena dampak POJK ini?

POJK 19/2025 berlaku untuk berbagai lembaga keuangan, antara lain:

  • Bank Umum dan Bank Syariah
  • BPR dan BPRS
  • Perusahaan pembiayaan
  • Modal Ventura
  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Penyelenggara fintech lending (Layanan Pendanaan Bersama)
  • Perusahaan pergadaian
  • Lembaga seperti PNM dan LPEI