4 Golongan Wajib Pajak Bebas dari SPT Tahunan
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan - (foto by flazztax)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Setiap tahun masyarakat maupun pelaku usaha diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tetapi tidak semua wajib pajak diwajibkan menyampaikan laporan SPT. Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok masyarakat yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat tertentu sebagai wajib pajak aktif.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Sebelumnya, ketentuan serupa telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Aturan ini juga ditegaskan dalam Pasal 180 ayat (2) sebagaimana tercantum pada Pasal 465 huruf s PMK 81/2024. Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai non-efektif bahkan tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak melaporkan SPT, demikian mengutip CNBC, Jumat (13/3).
Berikut empat kelompok wajib pajak yang masuk kategori non-efektif dan tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan:
- Wajib pajak dengan penghasilan yang turun hingga berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Pekerja yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan yang tidak memiliki sumber penghasilan lagi.
Bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai non-efektif, kewajiban pelaporan SPT tidak lagi berlaku sejak tahun pajak ketika status tersebut ditetapkan.
Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Berstatus Non-Efektif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menetapkan sejumlah kriteria yang memungkinkan wajib pajak ditetapkan sebagai non-efektif.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Beberapa kondisi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Menghentikan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif.
- Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya berada di bawah batas PTKP.
- Warga Negara Indonesia yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri tetapi belum memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
- Wanita yang telah menikah dan memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami.
- WNI yang sebelumnya merupakan subjek pajak dalam negeri tetapi telah menjadi subjek pajak luar negeri.
Wajib Pajak Badan
Untuk wajib pajak badan, status non-efektif dapat diberikan jika:
- Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum dihapus.
- Termasuk dalam kategori khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Instansi pemerintah juga bisa masuk kategori non-efektif apabila:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, tetapi NPWP belum dihapus.
- Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memberikan kejelasan bagi masyarakat yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan aktif sehingga tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
