Tahapan Pemilihan Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
Ilustrasi Bank Indonesia - (int)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar– Kursi Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU P2SK, apabila jabatan Gubernur BI mengalami kekosongan dan pengganti definitif belum ditetapkan, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS).
Aturan tersebut memastikan roda kepemimpinan Bank Indonesia tetap berjalan hingga pemerintah dan DPR menyelesaikan proses pengangkatan gubernur baru.
Jika Deputi Gubernur Senior berhalangan menjalankan tugas, jabatan PGS akan diemban oleh Deputi Gubernur dengan masa jabatan paling lama.
Sebagai informasi, Gubernur Bank Indonesia merupakan pimpinan sekaligus anggota Dewan Gubernur BI yang bertanggung jawab mengarahkan kebijakan bank sentral.
Pengisian jabatan Gubernur BI dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, Presiden mengusulkan calon Gubernur BI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Untuk posisi Gubernur maupun Deputi Gubernur Senior, Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama.
Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan keputusan. DPR memiliki waktu maksimal satu bulan sejak usulan diterima untuk menyetujui atau menolak calon yang diajukan.
Apabila seluruh calon ditolak, Presiden wajib mengusulkan nama baru hingga diperoleh persetujuan DPR.
Undang-Undang juga mengatur sejumlah persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Calon wajib merupakan warga negara Indonesia, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi, serta mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
Selain itu, calon tidak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik pada saat proses pencalonan berlangsung.
Sebelumnya Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Sabtu, 25 Juli 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama.
Hingga Senin (27/7), pemerintah belum mengumumkan nama calon Gubernur BI yang akan diusulkan ke DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden masih mempelajari proses tersebut sebelum menentukan calon definitif.
Sementara menunggu proses penunjukan gubernur definitif, Destry Damayanti akan menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pemerintah selanjutnya akan mengusulkan calon kepada DPR untuk mengikuti tahapan fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru.
Sumber: Kompas/CNN
