Wow, Investor Ritel 8,6 Juta Didominasi Kaum Milenial
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menilai kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi
dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.
Pertumbuhan jumlah investor di Pasar Modal terus meningkat
secara signifikan selama masa pandemi.
Hal tersebut diutarakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal OJK Hoesen dalam Seminar Pasar Modal dengan tema "Pasar Modal
Sebagai Pilihan Investasi" yang diselenggarakan di Surabaya, Selasa (7/6) lalu.
Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor
ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar
15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021.
"Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih
didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen
dari keseluruhan jumlah investor," kata Hoesen dalam sambutannya
secara virtual.
Hoesen juga berpesan agar setiap masyarakat dalam
berinvestasi di Pasar Modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk
produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi
bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak
wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah
menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan
jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,"
lanjut Hoesen.
Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto
Prabowo, OJK berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan
investor.
OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya
terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong
dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
OJK juga terus mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan
Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus.
OJK menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran
OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana
Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal
dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan
kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan
ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan
untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan
dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang
Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
(Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.
Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup
pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah
berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85% dari sebelumnya per 31 Desember
2021 hanya berjumlah 7 platform.
Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat
17,94% menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021.
Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22% dari
93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.
Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar
19,84% dari Rp 413,19 M menjadi Rp 495,18 M.