Ketahui Perbedaan Haji dan Umroh

Ilustrasi Haji - (foto by PIxabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Haji dan umroh merupakan dua ibadah yang dilaksanakan umat muslim di Tanah Suci Mekkah. Umrah dan haji juga dua ibadah yang menguji kita untuk mengorbankan harta, tenaga, dan juga mengorbankan hawa nafsu. Namun kedua ibadah ini memiliki perbedaan mulai dari hukum, lokasi, waktu hingga cara pelaksanaannya.

Mengutip laman muslim.or.id, Ulama sepakat bahwa ibadah haji hukumnya wajib ‘ain bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Ali Imran ayat 97  yang artinya:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

Sedangkan untuk hukum umroh ada perbedaan pendapat. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat hukumnya wajib bagi yang mampu. Ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat hukumnya sunnah.

  • Waktu Pelaksanaan Haji dan Umroh

Mengutip dari laman salafy.or.id, ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan Dzulhijjah (8 – 13 Dzulhijjah). Khusus untuk umroh haji tamattu’, dilaksanakan di bulan-bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqo’dah, ataupun awal-awal Dzulhijjah. Sedangkan umroh bisa dilakukan di bulan apa saja.

  • Lokasi Pelaksanaan Haji dan Umroh

Meski sama-sama dilakukan di Tanah Suci Mekkah, namun ada sedikit perbedaan antara lokasi pelaksanaan ibadha Haji dan Umroh. Mengutip laman salafy.or.id, lokasi pelaksanaan lokasi pelaksanaan Haji selain di Masjidil Haram juga di beberapa tempat yang lain, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Sedangkan umroh mayoritas hanya dilaksanakan di Masjidil Haram (Thawaf, Sa’i, dan mencukur rambut).

  • Cara Pelaksanaan Haji dan Umroh

Dalam umroh tidak ada aktivitas wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, mabit dan melempar jumroh di Mina. Aktivitas tersebut hanya ada dalam haji. Sedangkan semua aktivitas dalam umroh ada juga di dalam haji (ihram, thawaf, sa’i, mencukur rambut bertahallul)..