Tak Semua Kambing dan Sapi Sah untuk Kurban, Ini Kriterianya

Penjual sapi kurban di Jalan Hertasning - (foto by dok Cekebesmedia.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bertepatan Rabu (26/5/2026) masyarakat mulai berburu hewan kurban seperti kambing dan sapi. 

Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa tidak semua hewan ternak bisa dijadikan kurban. Dalam syariat Islam, ada sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi agar ibadah kurban dinyatakan sah.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam laman resminya menjelaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu mulai dari usia, kondisi kesehatan, hingga bebas cacat.

Ketentuan ini penting diperhatikan agar ibadah kurban sesuai syariat dan diterima.

Berikut ini kriteria hewan kurban yang sesuai syariat Islam merangkum laman Kemenag dan muslim.or.id.

1. Hewan Kurban Harus Termasuk Hewan Ternak

Kriteria pertama adalah hewan yang dikurbankan harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu. Dalam Islam, hewan yang sah dijadikan kurban meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Artinya, hewan lain seperti ayam, kelinci, atau kuda tidak sah dijadikan hewan kurban meskipun memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut penjelasan Kemenag, kambing dan sapi menjadi pilihan paling umum masyarakat Indonesia karena mudah diperoleh dan sesuai ketentuan syariat. 

2. Hewan Harus Cukup Umur

Tidak semua kambing atau sapi bisa langsung dikurbankan. Hewan tersebut wajib mencapai usia minimal yang telah ditentukan.

Berikut ketentuan usia hewan kurban:

• Kambing minimal berumur 1 tahun

• Domba minimal 1 tahun, atau 6 bulan jika sulit mendapatkan yang lebih tua

• Sapi dan kerbau minimal 2 tahun

• Unta minimal 5 tahun

Umur hewan biasanya dapat dilihat dari pergantian gigi tetap pada hewan ternak. Hewan yang belum cukup umur dianggap belum memenuhi syarat kurban.

3. Kondisi Hewan Harus Sehat

Kesehatan hewan menjadi syarat penting dalam ibadah kurban. Hewan yang sakit atau menunjukkan gejala penyakit tidak layak disembelih untuk kurban.

Kemenag menyebut hewan kurban harus bebas dari penyakit menular dan tidak menunjukkan gejala klinis seperti:

• Lesu

• Nafsu makan menurun

• Keluar lendir berlebihan

• Luka pada mulut atau kuku

• Demam

Selain demi sahnya ibadah, pemilihan hewan sehat juga penting untuk menjaga keamanan daging yang akan dibagikan kepada masyarakat.

4. Hewan Tidak Boleh Cacat

Dalam hadis Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam dijelaskan bahwa hewan cacat tidak sah dijadikan kurban. Cacat yang dimaksud antara lain:

•Buta sebelah

• Pincang

• Sangat kurus

• Sakit parah

• Telinga rusak

• Ekor putus

Karena itu, calon pembeli disarankan memeriksa kondisi fisik hewan secara teliti sebelum membeli. Hewan yang tampak sehat dan aktif biasanya lebih layak untuk dijadikan kurban.

5. Dianjurkan Memilih Hewan Terbaik

Selain memenuhi syarat wajib, umat Islam juga dianjurkan memilih hewan terbaik untuk berkurban. Hewan yang gemuk, sehat, dan berkualitas baik dinilai lebih utama.

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah Subhanahu Wata'ala.

Masyarakat juga diimbau membeli hewan kurban dari penjual terpercaya yang memiliki surat kesehatan hewan agar kualitas dan kesehatan ternak lebih terjamin.