Jangan Tertipu! Begini Cara Bedakan investasi Legal dan Ilegal

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi belakangan ini sayangnya juga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjalankan investasi bodong.
Tanpa pengetahuan dasar yang memadai, banyak korban terjebak skema investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurut data Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang tahun 2024 saja terdapat lebih dari 1.000 entitas investasi ilegal yang berhasil diblokir. Sementara periode Januari hingga 29 Agustus 2025 total entitas investasi ilegal yang diblokir sebanyak 284 entitas. Mayoritas menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi.
Berikut 5 tips membedakan investasi bodong
1. Waspadai Janji Keuntungan Fantastis
Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap di atas 10% per bulan, tanpa risiko, hampir dipastikan menyesatkan. Investasi legal seperti saham, reksa dana, atau emas selalu memiliki risiko dan fluktuasi.
2. Hindari Skema Ponzi atau MLM Berkedok Investasi
Jika Anda hanya bisa mendapatkan uang dari merekrut orang lain, dan bukan dari keuntungan aset atau usaha yang jelas, maka itu besar kemungkinan adalah skema Ponzi.
3. Periksa Transparansi Informasi
Perusahaan investasi yang sah akan terbuka soal produk, risiko, proyeksi keuntungan, laporan keuangan berkala.
Jika informasi tersebut tidak tersedia, patut dicurigai.
4. Gunakan Platform Resmi
Investasi yang aman umumnya dilakukan melalui Aplikasi yang terdaftar di Play Store/App Store atau Website resmi dengan enkripsi (https)
5. Cek Legalitas
Pastikan perusahaan atau platform investasi terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK atau Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika tidak terdaftar di OJK, jangan sekali-kali berinvestasi di platform atau perusahaan itu
Legalitas ini bisa dicek langsung melalui website OJK: www.ojk.go.id atau Call Center OJK: 157 atau WhatsApp 081157157157
Ciri-Ciri Investasi Bodong
- Tidak memiliki izin OJK
- Promosi gencar lewat media sosial tanpa kejelasan badan usaha
- Janji keuntungan tetap tanpa risiko
- Skema member-get-member
- Tidak punya produk riil
- Kantor fiktif atau tidak jelas