Otoritas Saudi Tangkap 9 Orang yang Angkut Jemaah Haji Ilegal

. Minggu, 08 Juni 2025 19:24
Ilustrasi jemaah haji - (foto by Kemenag RI)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sembilan orang diamankan pemerintah Arab Saudi.

Mereka diamankan karena melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji, demikian keterangan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.

Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang.

Sumber: SPA-OANA-Antara