PBB Desak Israel Cabut Larangan Organisasi Bantuan di Gaza
Truk-truk pengangkut bantuan kemanusiaan memasuki Gaza dari sisi Mesir di perbatasan Rafah - (foto by Antara/Xinhua)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sejumlah badan kemanusiaan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama organisasi internasional mendesak Israel untuk mencabut larangan aktivitas kelompok bantuan di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Desakan tersebut disampaikan melalui sebuah pernyataan bersama yang menyoroti dampak serius pembatasan terhadap upaya penyelamatan warga sipil.
Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa organisasi bantuan internasional memegang peran krusial dalam operasi kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat. Setiap tahunnya, bantuan yang disalurkan melalui berbagai lembaga tersebut mencapai nilai hampir 1 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp16,7 triliun.
Kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza disebut masih sangat memprihatinkan. Musim dingin yang berlangsung memperburuk penderitaan keluarga, sementara kerawanan pangan akut terus terjadi. Banyak warga masih bergantung pada bantuan penyelamat nyawa, mulai dari pangan, layanan kesehatan, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.
Larangan terhadap organisasi bantuan dinilai berpotensi melemahkan kemajuan rapuh yang telah dicapai selama masa gencatan senjata. Dampak terburuknya dikhawatirkan akan dirasakan oleh anak-anak, perempuan, serta laki-laki yang berada dalam kondisi paling rentan.
Pernyataan bersama tersebut juga menegaskan bahwa akses kemanusiaan bukanlah sebuah pilihan dan tidak boleh tunduk pada persyaratan maupun pertimbangan politik. Akses tersebut merupakan kewajiban hukum berdasarkan hukum humaniter internasional, sekaligus syarat mendasar dalam perlindungan hak asasi manusia.
Sejumlah pejabat tinggi PBB turut menandatangani pernyataan ini, di antaranya Kepala Urusan Kemanusiaan dan Koordinator Bantuan Darurat PBB Tom Fletcher, Direktur Jenderal FAO Qu Dongyu, Direktur Jenderal IOM Amy E. Pope, Komisaris Tinggi PBB untuk HAM Volker Turk, Administrator UNDP Alexander De Croo, Direktur Eksekutif UNICEF Catherine Russell, Direktur Eksekutif UN Women Sima Bahous, serta Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Sementara itu, laporan media menyebutkan bahwa Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026. Alasan yang dikemukakan adalah ketidakpatuhan organisasi-organisasi tersebut terhadap persyaratan pendaftaran yang ditetapkan oleh otoritas Israel.
Rencana kebijakan ini menuai kekhawatiran luas dari komunitas internasional karena dinilai dapat memperburuk krisis kemanusiaan yang masih berlangsung di wilayah Palestina.
Sumber: Antara
